Ada seseorang yang shalat zhuhur, kemudian sapu tangannya jatuh dalam keadaan dia masih dalam posisi berdiri, lalu dia pun membungkuk dan mengambil sapu tangannya itu. Apakah gerakan seperti ini membatalkan shalatnya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:
Ya, shalatnya batal disebabkan gerakan seperti itu, karena kalau dia rukuk kemudian membungkuk sampai melewati batas posisi rukuk, maka dia telah menambah gerakan rukuk (yang telah ditentukan syariat). Namun jika dia melakukannya karena jahil (tidak tahu hukumnya), maka ini tidak mengapa berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah.” (Al-Baqarah: 286)
Jadi, kalau sapu tangan atau kunci milikmu jatuh dalam keadaan kamu masih berdiri, maka teruskanlah shalatmu, biarkan barang tersebut sampai kamu bisa menjangkaunya ketika sujud. Atau ambil barang itu dengan kakimu jika kamu bisa berdiri dengan satu kaki, ambil dengan kaki kemudian raihlah dengan tanganmu.
Adapun jika seseorang membungkuk dan mengambilnya dari bawah dengan posisi yang lebih condong mendekati posisi rukuk daripada berdiri, maka ini tidak boleh.
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=127713
http://www.mahadassalafy.net/2012/04/hukum-mengambil-sesuatu-yang-jatuh-ketika-shalat.html
0 komentar:
Posting Komentar