Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh-6
IV.22. TINJAUAN KRITIS ATAS SEJARAH FIQH (6/10)Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme oleh Jalaluddin Rakhmat Pada madrasah Nizhamiyah, Ibn al-Qusyayry al-Syafi'i memegangkekuasaan. Ia selalu mengecam Ahmad ibn Hanbal dan parapengikutnya sebagai penganut antropomorfisme. Dengan bantuanpenguasa ia menyerang pemimpin Hanbaly, Abd al-Khaliq ibn Isa.Pengikut al-Qusyayry menutup pintu-pintu pasar madrasahNizhamiyah. Lalu, terjadilah pertumpahan darah antara keduagolongan. Pemerintah kemudian mengumpulkan wakil kedua belahpihak dan meminta supaya mereka berdamai. Al-Qusyayry berkata:"Perdamaian macam apa yang harus ada diantara kami? Perdamaianterjadi di antara orang yang memperebutkan kekuasaan ataukerajaan. Sedangkan kaum ini menganggap kami kafir dan kamimenganggap orang-orang yang aqidahnya tidak sama dengan kamijuga kafir. Maka perdamaian macam apa yang bisa berlaku diantara kami." PENUTUPAN PINTU IJTIHAD Walau ada pembagian ijtihad yang bermacam-macam, kita dapatmengelompokkan dua macam ijtihad: ijtihad muthlaq dan ijtihadfi al-madzhab. Pada ijtihad muthlaq, seorang mujtahidmengembangkan metode ijtihadnya secara mandiri danmengeluarkan hukum-hukum berdasarkan metodenya itu. Yang dapatmelakukan ijtihad jenis ini disebut mujtahid mustaqil(mujtahid independen). Menurut para pengikut madzhab Syafi'iydan kebanyakan Hanafi, ijtihad mustaqil sudah tertutup. Namunsebaliknya menurut kebanyakan Hanbaly, setiap zaman tak bolehkosong dari mujtahid mustaqil. Sementara itu menurut Maliky,meski pada tiap zaman boleh saja tak ada mujtahid mustaqil,tapi tak boleh tidak harus ada mujtahid fi al-madzhab. Demikian catatan Abu Zahrah tentang tertutupnya pintu ijtihad.Namun kenyataannya, di zaman kemandegan pintu ijtihad, yangditutup adalah ijtihad muthlaq. Adapun ijtihad fi al-madzhab,terus berkembang. Di sini mujtahid berpegang pada metodeijtihad imam mazhabnya, tapi boleh saja menghasilkankesimpulan furu'iyyah yang berbeda dari imam mazhabnya. Dalamhal ini, ia tentu saja masih menggunakan fatwa imam mazhabnyasebagai rujukan. Karena itu, ia disebut mujtahid muntasib,mungkin karena ia berijtihad dengan metode yang sama untukmenjawab masalah-masalah yang belum dipecahkan imam mazhabnya;atau menafsirkan yang mujmal menjelaskan yang mubham dariucapan imam, atau mentarjih (memilih yang terkuat) pendapatimam yang bermacam-macam itu. Sebenarnya, penutupan pintu ijtihad pada saat ini, lebihditujukan pada ijtihad muthlaq. Walau tak diketahui secarapasti sejak kapan, penutupan pintu ijtihad terjadi karena adaanggapan bahwa tidak ada ulama yang memenuhi persyaratanseperti keempat imam itu. Sebalikaya, menurut Abu Zahrah, dikalangan Syi'ah tidak pernah dikenal tertutupnya pintuijtihad. Sayyid Rasyid Ridha, mengikuti gurunya SyaikhMuhammad Abduh, mengecam penutupan pintu ijtihad yang manapun: "Kita tidak menemukan manfaat apa pun dari penutupanpintu ijtihad". Bahayanya banyak --berakibat padaterbengkalainya akal, terputusnya pengembangan ilmu danterhalangnya kemajuan pemikiran. Kaum Muslim mundur karenameninggalkan ijtihad sehingga mereka menjadi seperti yang kitalihat sekarang ini. SEBAB-SEBAB STAGNASI Dr. Muhammad Farouq al-Nabhan menyebut tiga sebab stagnasipemikiran pada zaman ini: faktor-faktor politik, campur tanganpenguasa dalam kekuasaan kehakiman dan kelemahan posisi ulamadalam menghadapi umara. Untuk yang pertama, kita ingin menegaskan kembali bahwamadzhab berkembang karena dukungan politik. Maka ketika satumadzhab memperoleh kekuasaan, pemikiran yang bertentangandengan madzhab itu ditindas. Jika kita membaca kitab-kitabsejarah madzhab, kita akan menemukan bagaimana seseorang yangberbeda madzhab atau berganti madzhab menghadapi berbagaicobaan. Lebih-lebih bila berbeda pendapat dengan madzhabpenguasa. Untuk sebab kedua, telah ditunjukkan bagaimana para ulamaberebutan menjadi qadhi. Qadhi diangkat oleh penguasa. Qadhitidak ingin mengambil risiko berbeda pendapat denganmadzhabnya, karena ia dapat dikucilkan oleh masyarakat,didiskreditkan ulama dan diadukan pada penguasa. Karena itu,yang paling aman adalah mengikuti pendapat para imam mazhabyang sudah dibukukan. Di sini harus dicatat: dalam sejarah,para penguasa Muslim lebih sering menindas kebebasan pendapatdari pada mengembanghannya. Di samping itu, posisi ulama yanglemah memperkuat fanatisme madzhab. Ulama sangat bergantungkepada umara. Umara tentu saja selalu berusaha mempertahankanstatus quo, demi "ketertiban dan keamanan". Dalam posisi seperti itu, kalau pun ulama berijtihad,ijtthadnya hanyalah dalam rangka memberikan legitimasi padakebijakan penguasa. Contoh terakhir adalah pernyataan paraulama Rabithah yang mendukung kehadiran tentara Amerika diJazirah Arab. Empat puluh tiga hari sebelum Saddam menyerbuKuwait, para ulama dari 70 negara Islam menyatakan bahwaSaddam sebagai mujahid Islam yang taat pada Allah danal-Qur'an. Setelah invasi, para ulama yang sama menyatakanSaddam sebagai bughat dan pemimpin dhalim. Bukankah iniijtihad dan setiap ijtihad selalu mendapat pahala? Bilaijtihadnya salah, ia mendapat satu pahala, dan bila benar dua. Abd al-Wahhab Khalaf menyebutkan empat faktor yang menyebabkankemandegan. Yaitu terpecahnya kekuasaan Islam menjadinegara-negara kecil hingga umat disibukkan dengan eksistensipolitik; terbaginya para mujtahid berdasarkan madrasah tempatmereka belajar; menyebarnya ulama mutathaffilin (ulama yangmemberi fatwa berdasarkan petunjuk Bapak); dan menyebarnyapenyakit akhlak seperti hasud dan egoisme di kalangan ulama. 5. FIQH DITELAAH KEMBALI: FIQH KAUM PEMBARU "Yahya memberitakan kepadaku dari Malik dari Ibn Syihab. Iaditanya tentang menyusui orang dewasa. Ia berkata: 'Urwah binZub air mengabarkan kepadaku bahwa Hudzaifah bin 'Utbah binRabi'ah --salah seorang sahabat Nabi saw. yang ikutmenyaksikan perang Badar-- telah mengangkat Salim sebagaianaknya. Sehingga ia disebut Salim mawla Abu Hudzaifah,sebagaimana Rasulullah saw. mengangkat Zaid ibn Haritsahsebagai anak. Abu Hudzaifah menikahkan Salim --yang dipandangsebagai anaknya itu-- dengan anak saudara perempuannyaFathimah bint al-Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Waktu itu iatermasuk wanita muhajirat yang awal dan gadis Quraysy yangutama. Ketika Allah menurunkan ayat dalam Kitab-Nya tentangZaid ibn Haritsah --panggillah mereka dengan nama bapak-bapakmereka. Itu lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidakmengetahui bapak-bapak mereka, maka mereka adalah saudaramudalam agama dan mawla-mawla kamu --maka dikembalikanlah setiaporang di antara mereka itu kepada bapaknya. Bila tidakdiketahui bapaknya, dikembalikan kepada mawlanya. Sahlan bintiSuhail --istri Hudzaifah dari Bani Amir-- datang menemuiRasulullah saw. dan berkata: "Ya Rasul Allah, kami menganggapanak kepada Salim. Ia sering masuk ke rumahku dan aku dalamkeadaan fudhul (memakai busana rumah yang tidak menutupaurat). Kami hanya mempunyai rumah satu, bagaimana menurutAnda? Rasulullah saw. berkata kepadanya: "Susukanlah dia limakali susuan sehingga ia menjadi muhrim dengan susunya".Setelah itu ia memandangnya sebagai anak susuan. Aisyahmengambil cara ini bila ada laki-laki yang ingin masuk kerumahnya Ia menyuruh saudaranya, Umu Kultsum binti Abu Bakaral-Shiddik dan anak-anak perempuan saudaranya untuk menyusukanlaki-laki yang ingin masuk ke rumahnya. Istri-istri Nabi sawyang lain menolak untuk mengizinkan laki-laki masuk ke rumahdengan susuan seperti itu. (Malik, Al-Muwatha 2: 115-116) Contoh lain: "Seorang A'raby meminum minuman 'Umar. (Ia mabuk)dan 'Umar menetapkan hukum cambuk baginya. Orang A'raby ituberkata: Aku minum dari minumanmu. 'Umar meminta minumannyaitu, lalu mencampurkan air ke dalamnya, kemudian meminumnya.Ia berkata: Siapa yang ragu untuk meminumnya, campurkan air kedalamnya. Ibrahim al-Nakhti meriwayatkan hadits yang sama dari'Umar dan berkata: 'Umar meminumnya setelah mencambuk orangA'raby itu. (Al-Jashash, Ahkam al-Qur'an 2:565). Dua peristiwa di atas diambil dari kitab-kitab yang menjadirujukan dalam menjawab masalah-masalah fiqhiyah. Dariperistiwa yang pertama para faqih menyimpulkan beberapa hukum:(1) Batas susuan yang menyebabkan seorang haram dinikahiadalah lima kali susuan; (2) Tidak boleh laki-laki yang bukanmuhrim memasuki rumah seorang perempuan, kecuali bilalaki-laki itu saudara sepesusuan; (3) Dianjurkan menyusukanorang yang sudah dewasa supaya ia halal masuk ke rumah seorangperempuan. Kesimpulan terakhir ini telah disepakati fuqaha. Merekamempersoalkan cara menyusukan itu. Bagaimana mungkin Nabi sawmenghalalkan sesuatu dengan tindakan yang haram? (Bukankahbersentuhan dengan perempuan yang bukan muhrim itu haram,apalagi menyusu kepadanya?). Mungkinkah ini hanya fiqhnya'Aisyah. Bukankah istri-istri Nabi saw yang lain menolaknya?Bukankah pada kitab hadits yang sama Umar ibn Khatab danAbdullah ibn Mas'ud hanya membenarkan susuan pada waktu kecilsaja? Peristiwa yang kedua dijadikan dalil oleh sebagian pengikutmadzhab Hanafi untuk menghalalkan minuman keras (khususnyaNabi) bila dicampur dengan air. Tentu saja fuqahamazhab-mazhab yang lain menolaknya. Dengan merujuk pada haditsyang mengharamkan minuman keras --baik sedikit maupun banyakmereka telah membenarkan halalnya minuman keras karenadicampur air. Yang kemudian menjadi persoalan adalah tindakan'Umar. Apakah perilaku 'Umar dapat dijadikan model dalampengambilan kesimpulan hukum? Apakah pendapat para sahabatdapat dijadikan hujjah dalam agama? Apakah tindakan 'Umar itusuatu preseden bolehnya meninggalkan nash-nash syari'at bilakondisi berubah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan problema yangdihadapi para pembaru Islam ketika mereka menelaah kembalifiqh yang ada. Yang dipersoalkan bukan hanya penafsirannash-nash tetapi juga metode pengambilan keputusan. Dalamistilah fiqh, yang harus ditinjau bukan saja al-adillatal-syar'iyat, tetapi juga ushul al-fiqh. Dari fenomenatersebut, ternyata "Kembali kepada al-Qur'an dan al-Sunnah"tidak segampang seperti yang dibayangkan. Slogan yang di Indonesia didengungkan kaum modernis ini,sebetulnya hanyalah salah satu aliran peninjauan kembali fiqh,setelah orang merasa perlu membuka kembali pintu ijtihad.Aliran tersebut sebenarnya adalah skripturalisme, yaitu aliranyang berpegang kepada teks-teks syari'at secara kaku. Arkounmenyebut aliran ini logosentrisme yang ia gambarkan sebagaiberikut: Di samping aliran ini ada aliran yang sangat menekankan rasio(akal)., yaitu liberalisme. Aliran ini tak lagi terikat denganbunyi teks, tapi berusaha menangkap menurutnya, makna hakikidari teks. Makna ini dianggap sebagai ruh ajaran Islam, temaumum Islam, maqashid syar'iyah dan sebagainya. Skripturalismedan liberalisme keduanya berusaha mendobrak kebekuan pemikiranIslam; sekaligus merupakan fiqh baru yang dapat menjawabmasalah-masalah baru akibat perubahan masyarakat. Berbagaiupaya rekonstroksi fiqh di dunia Islam sekarang ini berangkatdari kedua aliran tersebut. Karena itu, dalam upaya menelaahkembali fiqh, kita harus memulai dengan menyorot kedua aliranini secara kritis dibahas skriptularisme. LATAR BELAKANG SKRIPTURALISME Seperti diketahui dalam fiqh tabi'in, ada dua aliran besardalam fiqh Islam: ahl al-Ra'y dan ahl al-Hadits. Yang pertamamenekankan rasio dalam pengambilan keputusan. Yang keduaberdasarkan fiqh pada hadits walaupun lemah dan menolakpenggunaan rasio. Mazhab-mazhab fiqh terletak di antara keduaekstrim itu. Yang paling dekat dengan ahl al-ra'y adalahmadzhab Hanafi; dan yang paling dekat dengan ahl al-haditsadalah mazhab Hanbali. Imam Ahmad ibn Hanbal, yang mengumpulkan ribuan hadits dalammusnadnya, memang lebih terkenal sebagai ahli hadits dari padaahli fiqh. Ibn Qutaybah memasukkan Ahmad di antara muhadditsindan Ibn Jarir al-Thabari menolak Ahmad sebagai ahli fiqh.Semuanya terjadi karena Ahmad mendasarkan mazhabnya padahadits Rasulullah saw (meski lemah), fatwa para sahabat, danmenolak qiyas kecuali dalam keadaan terpaksa. Jadi fiqhnyaselalu merujuk pada nash-nash al-Qur'an atau hadits. Karena itu, tugas ahli fiqh hanyalah mencari nash yangrelevan. Pada Ibn Hazm, dan terutama sekali pada Daudal-Zhahiri, kesetiaan pada teks sangat ekstrem. Mereka menolakta'wil dan menerima hadits secara harfiyah. Ibn Taymiyahmemperkuat gerakan anti rasionalisme ini dengan menolak setiappenggunaan logika dalam khazanah ilmu-ilmu Islam dan sekaligusmenolak praktek-praktek yang tidak ada dasarnya dalam teksal-Qur'an dan hadits. The Encyclopedia of Islam menyebut IbnTaymiyah sebagai the bitter enemy of innovations. Paham Ibn Taymiyah dihidupkan kembali oleh Muhammad ibn Abdal-Wahab lima abad kemudian. Seperti Ibn Taymiyah, ia mencelakaum mutakallim, filsuf dan sufi. Dalam kalimat W.C. Smith,Muhammad ibn Abd al-Wahab menolak "the corruption and laxityof the contemporary decline, the introvert warmth and otherwordly pety of the mystic way, ...the alien intellectualismnot only of philosophy but also theology" (Smith, 1968:42). Raja Malik ibn Abd al-Aziz, ketika menyampaikan khutbahnya diMakkah tahun 1355, berkata: "Madzhab kami mengikuti dalil,bila ada; bila tidak ada, dan yang ada hanya ijtihad, kamimengikuti ijtihad Ahmad ibn Hanbal: (Mughniyah, 1987:95).Paham ini, yang kemudian menjadi paham resmi Arab Saudi,mempengaruhi banyak aliran pembaharuan di seluruh dunia.Mereka melihat masa Salaf sebagai model, dan kembali kepadaal-Qur'an dan hadits sebagai satu-satunya jalan untukmemecahkan segala persoalan Islam.
--------------------------------------------------------bersambung....
sumber... http://media.isnet.org
Label:
Hukum Dan Hadist,
Hukum Shalat Sunnah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar