Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh -8


IV.22. TINJAUAN KRITIS ATAS SEJARAH FIQH (8/10)Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme oleh Jalaluddin Rakhmat "Lingkaran yang kedua, merupakan madzhab yang menggunakanrasio agak lebih intens daripada kelompok pertama tadi. Mazhabini disebut mazhab Hanbali yang dipelopori Imam Ahmad ibnHanbal. Doktrin mereka menyatakan bahwa hadits dha'if haruslebih diprioritaskan daripada akal. Madzhab ini banyakdilaksanakan di Saudi Arabia. "Lingkaran ketiga, kelompok yang disebut madzhab Maliki yangdipelopori Imam Malik. Doktrinnya menyatakan bahwa rasio harusdiperhatikan guna pertimbangan kemaslahatan. Kaidah merekaadalah al-Mashalih al-Mursalah. "Lingkaran keempat adalah madzhab Syafi'i yang dipelopori ImamSyafi'i. Dalam proses pengambilan hukum, madzhab ini lebihbanyak menggunakan analogi atau qiyas. "Sedangkan kelompok kelima, terakhir, adalah mazhab yangfrekuensi penggunaan akalnya lebih banyak. Akal lebihdipentingkan dalam proses pengambilan hukum daripada hadits.Madzhab ini dipelopori oleh Imam Hanafi." Untuk memberikan contoh madzhab yang paling "Umari", marilahkita melihat madzhab Hanafi. Ketika Raqabah ibn Musqilahditanya tentang Abu Hanifah, ia menjawab: "Abu Hanifah adalahorang paling pandai tentang apa yang sudah terjadi." Yangdimaksud dengan apa yang sudah terjadi adalah hadits-haditsNabi. Apa yang belum terjadi adalah ketetapan hukumberdasarkan qiyas. Abu Hanifah memang hanya sedikit meriwayatkan hadits. Kata IbnKhaldun, hal itu dikarenakan Abu Hanifah sangat memperketatsyarat-syarat penerimaan hadits. Kata Dr. Ahmad Amin,kurangnya hadits pada Abu Hanifah menunjukkan bahwa ia tidakmerasa puas dengan menyampaikan hadits saja; ia menguji haditsdengan pertimbangan psikologis dan konteks sosial. Abu Hanifahpernah dilaporkan berkata: "Seandainya Rasulullah berjumpadenganku, ia akan mengambil banyak pendapatku. Bukankah agamaitu ra'yu yang baik?" Barangkali ini penegasannya tentangkeharusan nash tunduk pada analisis rasional. Simaklah riwayatyang diceritakan Dr. Ali Hasan Abd al-Qadir: "Musuh-musuh AbuHanifah menuduhnya tidak memberikan perhatian besar padahadits. Ia memprioritaskan ra'yu dalam mengeluarkan keputusanfiqh. Ia menolak banyak hadits demi ra'yu. Abu Shalih al-Furamenuturkan, "aku mendengar Yusuf ibn Asbath berkata, AbuHanifah menolak 400 atau lebih hadits Nabi saw. ... Kataku:"Berikan sebagian contohnya." Katanya: "Rasulullah berkata,kuda mendapat dua bagian, prajurit mendapat satu bagian. KataAbu Hanifah: "Aku tidak akan menjadikan bagian binatang lebihbanyak daripada bagian seorang Mukmin." Rasulullah melakukanisy'ar (melukai punggung unta) sebelum menyembelih hewankurbannya. Kata Abu Hanifah: "Isy'ar adalah penganiayaan."Nabi bersabda: "Dua jual beli dengan khiyar sebelum keduanyaberpisah." Kata Abu Hanifah: "Bila jual beli wajib, tidak adakhiyar." Nabi mengundi istri-istrinya kalau mau bepergian.Kata Abu Hanifah: "Undian itu judi." Kata mereka: "Pada zamanAbu Hanifah, ada empat orang sahabat. Abu Hanifah tidaktertarik untuk menemui mereka." Ibn Abu Syaibah dalam bukunya,pada bab khusus, menyebut hadist-hadist yang ditolak AbuHanifah dan mencapai 150 hadits. Salah satu murid terkemuka dari Abu Hanifah adalah Abu Yusuf.Ia memegang jabatan qadhi pada masa-masa kekhalifahan'Abbasiyyah, antara lain pada masa al-Mahdi, al-Hadi danal-Rasyid. Lewat tangan-tangan kekuasaan, madzhab Hanafitersebar ke seluruh kekuasaan Islam. Daerah-daerah madzhabHanafi antara lain Mesir dan Pakistan. Di Mesir, Ibrahim Hosenmereguk ilmunya. Di Pakistan, Fazlur Rahman dilahirkan. Tidakheran kalau Fazlur Rahman sering --bahkan paling sering--menyebut Abu Yusuf, ketika merumuskan metodologi ijtihadnya.Ia memuji Abu Yusuf karena memberikan penafsiran yangsituasional kepada hadits yang "berdiri sendiri", menerimahadits dengan sikap kritis, dan menetapkan "sunnah yangdikenal baik" sebagai kriteria terhadap "semangat dan sikapkolektif" dari hadits. Kita tidak akan membicarakan pengaruh Abu Yusuf terhadapmetodologi Rahman (dan juga Hosen). Uraian di atas diberikanuntuk menjelaskan dasar-dasar pemikiran Rahman padaperkembangan pemikiran Islam klasik. Cukuplah dikatakan bahwadengan mempelajari fiqh-fiqh klasik, kita akan terkejutmenemukan bahwa klaim orisinalitas pembaruan Rahman --yangberulangkali disebut Taufik Adnan Amal dalam bukunya, TafsirKontekstual-- hanya dapat diterima oleh orang yang tidakmempunyai dasar dalam pemikiran Islam tradisional. Rahman,bagi madzhab Hanafi, tidak berbeda dari Ibn Taimiyah bagimadzhab Hanbali. (Untuk menggembirakan kita semua kedua-duanyaberhak disebut Syaikh al-Islam). Karena itu, kritik terhadapRahman juga dapat dilacak pada kritik fuqaha al-atsar terhadapfuqaha al-ra'y; sebagaimana kritik Rahman terhadap hadits(sunnah) dapat ditelusuri pada kritik fuqaha al-ra'y terhadapfuqaha al-atsar. Kita akan membicarakan kritik pembaruan Rahman di akhirtulisan ini. Sebelum sampai ke situ, ada baiknya kita jugameninjau perkembangan metodologi penafsiran al-Qur'an, sebagailatar belakang teoretis dalam memahami penafsiran al-Qur'anyang dirumuskan oleh Rahman. TAFSIR BI 'L-RIWAYAT DAN TAFSIR BI 'L-DIRAYAT Fiqh al-atsar mempunyai tandingan dalam tafsir bi al-riwayat,sebagaimana fiqh al-ra'y mempunyai persamaannya dalam tafsirbi 'l-dirayat. Tafsir --menurut Muhammad Ali al-Shabuni--adalah ilmu untuk memahami Kitab Allah yang diturunkan kepadaNabi-Nya, Muhammad saw, dan menjelaskan maknanya sertamenggali hukum-hukum dari hikmahnya. Bila tafsir itu diperolehdengan menukil penjelasan dari al-Qur'an lagi, al-Hadits,pendapat sahabat dan tabi'in, maka tafsir itu disebut tafsirbi 'l-riwayat atau tafsir bi 'l-ma'tsur. Bila tafsir ituberpijak pada ijtihad mufasir --dengan mengerahkan kemampuannalar dan/atau intuisinya-- maka kita menyebutnya tafsir bial-dirayah atau tafsir bi 'l-ra'y. Di antara kedua jenis tafsir itu, para mufasir menganggaptaisir bi 'l-riwayat adalah yang paling dapat dipercaya. Diantara jenis-jenis tafsir bi 'l-riwayat, tafsir al-Qur'andengan al-Qur'an adalah yang paling baik. Sesudah itu, barutafsir al-Qur'an dengan al-Sunnah (misalnya, lewat asbabal-nuzul). Rupanya, dari sinilah Rahman mengajak kita untukmenafsirkan al-Qur'an dengan melihat al-Qur'an secarakeseluruhan dan dengan melihat "sebab-sebab pewahyuan".Anehnya, tafsir bi 'l-riwayat seperti ini diambil Rahmanketika berbicara tentang hukum Islam dan ditinggalkan Rahmanketika membahas aspek teologis dan eskatologis ajaran Islam.Untuk yang terakhir ini, Rahman hampir sepenuhnya berpijakpada tafsir bi 'l-dirayat. Untuk mengapresiasi metodepenafsiran Rahman, kemusykilan kedua penafsiran ini akan kitalihat. Pertama kali, kita akan melihat problematik al-Qur'an yufassirba'dhuhu bad'dhan, yang menjadi pijakan Rahman. Selanjutnya,kita akan melacak kemusykilan asbab al-nuzul, yang --menurutRahman-- dapat mengungkapkan latar belakang situasional,membedakan ketetapan legal dari sasaran dan tujuan al-Qur'an,serta menggali prinsip-prinsip universal ajaran Islam.Akhirnya, kita akan menelusuri akar-akar penafsiran Rahmanpada tafsir bi 'l-dirayat. Tafsir al-Qur'an dengan al-Qur'an mempunyai basis dalampetunjuk-petunjuk al-Qur'an sendiri (QS 11:1; 7:52; 2:185) danal-Sunnah. Nabi saw. menafsirkan kata zhulm dalam, wa lamyalbisu imanabum bi zhulm (QS 6:82) sebagai syirk berdasarkanayat inn al-syirk la-zhulm 'azhim (QS 31:13). Tradisi Nabi inidilanjutkan oleh para sahabat. Ibn Abbas menafsirkan duakematian dan dua kehidupan dalam surah Ghafir ayat 11 denganmerujuk kepada surah al-Baqarah ayat 28. Semula manusia mati,ketika berada dalam tulang sulbi orang tua mereka. KemudianAllah menghidupkan mereka di dunia. Setelah itu Allahmematikan mereka dan menghidupkan mereka kembali pada HariKiamat. Ali ibn Abi Thalib menyimpulkan bahwa waktu minimalkehamilan adalah enam bulan, dari penafsiran QS 31:14 denganQS 46:15. Banyak kitab tafsir mengaku menggunakan metoda ini. Abdal-Karim al-Khathib al-Mishri bahkan menamai kitab tafsirnyaal-Tafsir al-Qur'ani li al-Qur'an. Bila kita telitikitab-kitab itu, kita akan menemukan prosedur penafsiranQur'ani yang bermacam-macam. Paling tidak, kita dapatmembaginya ke dalam kelompok: tafsir Qur'ani yang murattab(berdasarkan urutan ayat dari al-Fatihah sampai al-Nas) dantafsir Qur'ani maudhu'i (berdasarkan tema-tema atautopik-topik tertentu) Untuk mengetahui prosedur penafsiran qurani yang murattab,kita uraikan jalan yang ditempuh oleh al-Thabathaba'i, dalamTafsir al-Mizan. Pertama, "maka ayat-ayat al-Qur'an dilihat dari konteksayat-ayat itu" (siyaq al-ayat). Yang dimaksud dengan konteksadalah "semua yang mengungkapkan ( makna) lafadz yang inginkita pahami dari petunjuk-petunjuk yang lain, baik yangbersifat lafdziyah, seperti kata-kata yang membentuk kalimattunggal yang berkaitan dengan lafadz yang ingin kita pahami,atau bersifat haliyah, seperti kasus-kasus atau fenomena yangmenjadi petunjuk bagi topik yang dibicarakan." Misalnya, ayat"Dan Allah menciptakan kamu serta apa yang kamu perbuat" (QS37:96). Tanpa melihat konteks ayat, kita akan terjatuh kedalam paham Jabbariyah. Ayat ini terdapat dalam kisah ucapanIbrahim kepada para penyembah berhala. Apakah kamu menyembahbarang yang kamu pahat, (QS 37:95), padahal Allah menciptakankamu serta apa yang kamu perbuat (QS 37:96). Jadi jelas. Bahwa"apa yang kamu perbuat" adalah berhala-berhala itu. Kedua, "ayat-ayat lain dipergunakan untuk memahami ayat-ayatyang mujmal atau sama, mempermudah makna yang sulit, ataumenjelaskan istilah-istilah yang dipergunakan dalamal-Qur'an." Yang dimaksud dengan "khalifah" dalam surahal-Baqarah ayat 30 tidak terbatas pada Adam, tetapi meliputianak-cucunya, dengan melihat surah al-A'raf ayat 69, Yunusayat 14, dan al-Naml ayat 62. Yang dimaksud dengan kataal-mustaqar dalam surah al-Qiyamah ayat 12 adalah "tempatkembali" dengan melihat surah al-Insyiqaq ayat 6, al-'Alaqayat 8, al-Najm ayat 42, dan al-Qhashash ayat 88. Tafsir maudhu'i baru muncul belakangan. Perbedaan antaratafsir maudhu'i dengan tafsir murattab mirip dengan perbedaanantara thesaurus dengan dictionary. Tafsir maudhu'i dimulaidari topik, kemudian dikumpulkan ayat-ayat yang berkenaandengan topik tersebut. Pengantar pada tafsir ini --sepanjangpengetahuan saya dari kalangan kaum Muslim-- ditulis olehMuhammad al-Baqir al-Abthahi. 26. Ja'far Subhani menulisserial mafahim al-Qur'an (sampai sekarang sudah selesai limajilid), dan menjelaskan metodenya sebagai berikut: "... (Kita)kumpulkan setiap ayat yang berkaitan dengan pengertiantertentu dan topik tertentu, dalam satu tempat. Ayat-ayat itukemudian disusun dan dirangkai begitu rupa sehingga dihasilkankesatuan pandangan yang lengkap dan kesatuan pemikiran yangmenghimpun dan meliputi seluruh ayat tersebut. Kadang-kadangayat-ayat yang berkaitan dengan topik tertentu tersebar padasurah-surah yang berbeda atau pada tempat-tempat yang berbedadalam surah yang sama. Al-Qur'an menunjukkan dalam setiapsurah atau setiap tempat, salah satu aspek dari topik tertentuitu. "... Kita memperoleh manfaat lain dari pengumpulan ayat-ayatyang berkaitan dengan topik tertentu dengan tetap berpijakpada pandangan Qur'ani yang utuh tentang topik tersebut.Seringkali kita mengalami kesulitan untuk memahami ayat ataumengetahui tujuannya karena jarak kita yang jauh dari zamanwahyu, dan karena kita tidak mengetahui konteks turunnya ayatitu atau petunjuk-petunjuk situasional yang berlaku padamasyarakat Islam saat itu. Mengumpulkan ayat-ayat dalamhubungannya satu sama lain, dapat membantu kita dalammenghilangkan kekaburan dan ketidakjelasan." POKOK-POKOK PEMIKIRAN MADZHAB LIBERALISME Pendapat Prof. Ibrahim Hosen, Ketua Komisi Fatwa Majelis UlamaIndonesia ini pernah mengajukan saran-saran bagi pembaruanpemikiran keagamaan di Indonesia. Ia mengusulkan enam hal.Pertama, kita harus meninggalkan pemahaman harfiah terhadapal-Qur'an dan menggantinya dengan pemahaman berdasarkansemangat dan jiwa al-Qur'an. Kedua, kita harus mengambilsunnah Rasul dari segi jiwanya untuk tasyri al-ahkam danmemberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mengembangkan teknikdan pelaksanaan masalah-masalah keduniawian. Ketiga, kitaharus mengganti pendekatan ta'abbudi terhadap nash-nash denganpendekatan ta'aqquli. Keempat, kita harus melepaskan diri darimasalikul'illah gaya lama dan mengembangkan perumusan 'illathukum yang baru. Kelima, kita harus menggeser perhatian darimasalah pidana yang ditetapkan oleh nash kepada tujuanpemidanaan. Terakhir, kita harus mendukung hak pemerintahuntuk mentakhshish umumnya nash dan membatasi muthlaqnya. TAFSIR KONTEKSTUAL FAZLUR RAHMAN Rahman dalam Tema Pokok al-Qur'an memperinci metodologipenafsiran al-Qur'an dalam tiga langkah. Pertama, pendekatanhistoris untuk menemukan makna teks; kedua, pembedaan antaraketetapan legal dengan sasaran dan tujuan al-Qur'an; ketiga,pemahaman sasaran al-Qur'an dengan memperhatikan latarbelakang sosiologisnya. Dalam perkembangan pemikirannya yangkemudian, ketiga langkah ini merupakan langkah pertama dalamperumusan prinsip-prinsip hukum Islam; yaitu, bergerak dariyang khusus kepada yang umum. Dari ketiga langkah tersebut diatas, kita harus sanggup menyimpulkan prinsip-prinsip umumajaran al-Qur'an. Nanti, prinsip-prinsip umum ini kitaaplikasikan untuk memecahkan masalah-masalah konkret dewasaini. Secara operasional, Amal dan Pangabean memperincinyadalam Tafsir Kontekstual al-Qur'an.

--------------------------------------------------------bersambung
Sumber... http://media.isnet.org

0 komentar:

Posting Komentar

Design by JokoRowoTlogoRejo Islam itu Indah I Love Islam