IV.22. TINJAUAN KRITIS ATAS SEJARAH FIQH (3/10) Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme oleh Jalaluddin Rakhmat Sebenarnya, sebelum Dinasti Umayyah berkuasa, tidak banyak, bahkan sedikit sekali sahabat yang keluar dari Madinah. Umar bin Khatab menahan para sahabat senior di Madinah dan melarang mereka meninggalkan kota itu. Pertama, 'Umar ingin mengambil manfaat dari pendapat mereka. Kedua, ia mempertimbangkan alasan-alasan, baik secara politik maupun administratif dalam pemerintahan. Baru ketika Utsman memerintah, mereka diizinkan keluar. Yang keluar kebanyakan bukan fuqaha. Juga bukan sahabat senior, kecuali yang diizinkan keluar oleh Umar, seperti Abdullah bin Mas'ud, Abu Musa al-Asy'ari, dan lain-lain. Sahabat yang terkenal punya banyak murid adalah Ibn Mas'ud di Iraq, Abdullah ibn 'Umar serta ayahnya Al-Faroq, Zaid ibn Tsabit dan lain-lain di Madinah. Kebanyakan, menurut Abu Zahrah, murid-murid sahabat itu para mawali (non Arab). Fiqh tabi'in, karena itu, umumaya fiqh mawali. Dari sahabat, para tabi'in mengumpulkan dua hal: Hadits-hadits Nabi saw dan pendapat-pendapat para sahabat (aqwal al-shahabat). Bila ada masalah baru yang tidak terdapat pada kedua hal tersebut, mereka melakukan ijtihad seperti atau dengan metode yang dilakukan para sahabat. Banyak diantara tabi'in yang mencapai faqahah (kefaqihan) begitu rupa sehingga sahabat (sic!) berguru pada mereka. Qabus ibn Abi Zhabiyan berkata: Aku tanya ayahku, mengapa Anda tinggalkan sahabat dan mendatangi 'Alqamah. Ayahku menjawab Aku menemukan sahabat-sahabat Nabi bertanya kepada 'Alqamah dan meminta fatwanya. Ka'ab al-Ahbar sering dimintai fatwa oleh Ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah ibn Amr. 'Alqamah dan Ka'ab keduanya tabi'in. Ada tujuh orang faqih tabi'in yang terkenal (al-fuqaha al-sab'ah): Sa'id ibn Musayyab (wafat 93 H), 'Urwah ibn al-Zubair (wafat 94 H), Abu Bakar ibn 'Abid (wafat 94 H), Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar (Wafat 108 H), Abidullah ibn Abdillah (wafat 99 H), Sulayman ibn Yasar (wafat 100 H) dan Kharijah ibn Zaid ibn Tsabit (wafat?). Di samping mereka ada 'Atha ibn Abi Rabah, Ibrahim al-Nakh'i, Al-Syu'bi, Hamad ibn Abu Sulayman Salim mawla Ibn Umar, dan 'Ikrimah mawla Ibn Abbas. BUKTI-BUKTI MANIPULASI HADITS Di sini tidak ditunjukkan manipulasi hadits kecuali seperti tampak pada kitab-kitab hadits yang ada sekarang. Dari situ paling tidak kita melihat petunjuk (indikator) manipulasi hadits pada zaman tabi'in. Contoh-contoh yang diberikan di sini difokuskan pada manipulasi yang diduga beralasan politis. Ada beberapa cara manipulasi hadits, antara lain sebagai berikut. Pertama, membuang sebagian isi hadits dan menggantinya dengan kata-kata yang tidak jelas. Ketika Marwan menjadi Gubernur Mu'awiyah di Hijaz, ia meminta rakyat untuk membaiat Yazid. Abd al-Rahman ibn Abu Bakar memprotes Marwan sambil berkata. "Kalian menginginkan kekuasaan ini seperti kekuasaan Heraclius!". Marwan marah dan menyuruh orang menangkap Abd al-Rahman. Ia lari ke kamar 'Aisyah ra, saudaranya. Marwan berkata: Ayat al-Qur'an: alladzi qala liwalidaihi uffin lakum turun tentang Abd al-Rahman. 'Aisyah menolak asbab al-nuzul ini. Shahih Bukhari menghilangkan ucapan Abd al-Rahman dengan mengatakan faqaala 'Abd al-Rahman ibn 'Abi Bakar syai'an (Abd al-Rahman mengatakan sesuatu). [53] Dengan cara itu, kecaman kepada Mu'awiyah dan Marwan tidak diketahui. Kehormatan Khalifah dan Gubernurnya terpelihara. Dalam tarikhnya, al-Thabari meriwayatkan ucapan Nabi saw tentang Ali: "Inilah washihu dan khalifahku untuk kamu". Kata-kata ini dalam Tafsir al-Thabari dan Ibn Katsir diganti dengan: wa kadza wa kadza (demikianlah-demikianlah). Tentu saja kata "washi"dan "khalifah" mempunyai konotasi yang sangat jelas. [54] Kedua, membuang seluruh berita tentang sahabat dengan petunjuk adanya penghilangan itu. Muhammad ibn Abu Bakar menulis surat kepada Mu'awiyah menjelaskaan keutamaan Ali sebagai washi Nabi saw. Mu'awiyah pun mengakuinya. Isi surat ini secara lengkap dimuat dalam Kitab Shiffin dari Nashr bin Mazahim (wafat 212 H) dan Muruj al-Dzahab tulisan al-Mas'udi (wafat 246 H). Al-Thabari (wafat 310 H) melaporkan peristiwa itu dengan menunjuk kedua kitab di atas sebagai sumber. Tetapi ia membuang semua isi surat itu dengan alasan "supaya orang banyak tidak resah mendengarkannya." Ibn Atsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah juga menghilangkan kedua surat itu dengan mengemukakan alasan yang sama. [55] Ketiga, memberikan makna lain (ta'wil) pada hadits. Al-Dzahabi ketika meriwayatkan biografi Al-Nasai menulis, ketika al-Nasai diminta meriwayatkan keutamaan Mu'awiyah, ia berkata, "hadits apa yang harus aku keluarkan kecuali ucapan Nabi, semoga Allah tidak mengenyangkan perut Mu'awiyah". Kata Al-Dzahabi: Barangkali yang dimaksudkan dengan keutamaan Mu'awiyah ini adalah ucapan Nabi saw: Ya Allah, siapa yang aku laknat atau aku kecam, jadikanlah laknat dan kecaman itu kesucian dan rahmat baginya. [56] Bagaimana mungkin laknat Nabi menjadi kesucian dan rahmat; tetapi Bukhari dan Muslim memang meriwayatkan hadits ini. [57] Al-Thabrani dalam Majma' al-Zawaid meriwayatkan ucapan Rasulullah saw kepada Salman bahwa Ali adalah washi-nya. Al-Thabrani memberi komentar: Ia menjadikan washi untuk keluarganya, bukan untuk Khalifah. Keempat, membuang sebagian isi hadits tanpa menyebutkan petunjuk ke situ atau alasan. Ibn Hisyam mendasarkan tarikhnya pada tarikh Ibn Ishaq. "Tetapi aku tinggalkan sebagian riwayat Ibn Ishaq yang jelek bila disebut orang", kata Ibn Hisyam dalam pengantarnya. Di antara yang dibuang itu adalah kisah "wa andzir 'asyirataka al-aqrabin". Dalam Ibn Ishaq diriwayatkan Nabi saw berkata; "Inilah saudaraku, washiku, dan khalifahku untuk kamu." [58] Belakangan ini Muhammad Husayn Haykal, dalam Hayat Muhammad melakukan hal yang sama. Pada bukunya, cetakan pertama, ia mengutip ucapan Nabi: Siapa yang akan membantuku dalam urusan ini supaya menjadi saudaraku, washiku dan Khalifahku untuk kamu. Pada Hayat Muhammad, cetakan kedua (Tahun 1354), ucapan Nabi saw ini dihilangkan sama sekali. Kelima, melarang penulisan hadits Nabi saw. Berkenaan dengan ini bagian "Fiqh al-Khulafa' al-Rasyidin" di atas. Beberapa tabi'in juga melarang penulisan hadits. Keenam, mendha'ifkan hadits-hadits yang mengurangi kehormatan penguasa atau yang menunjang keutamaan lawan. Ibn Katsir mendha'ifkan riwayat Nabi tentang Ali sebagai Washi. Ia menganggap riwayat itu sebagai dusta, yang dibuat-buat oleh orang Syi'ah, atau orang-orang yang bodoh dalam ilmu hadits. [69] Ia lupa bahwa hadits ini diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi oleh Imam Ahmad, Al-Thabari, Al-Thabrani, Abu Nu'aim al-Isbahani, Ibnu 'Asakir dan lain-lain. Al-Syu'bi meriwayatkan hadits dari Al-Harits al-Hamdani. Ia berkata: menyampaikan padaku Al-Harits, salah seorang pendusta. Ibn Abd al-Barr mengomentari ucapan al-Syu'bi: Ia tidak menjelaskan apa alasan dusta untuk Al-Harits. Ia membenci Al-Harits karena kecintaannya yang berlebihan pada Ali dan mengutamakan Ali di atas sahabat yang lain. Karena itu, wallahu a'lam, Al-Syu'bi mendustakan Al-Harits; Al-Syuibi mengutamakan Abu Bakar, dan bahwa Abu Bakar adalah orang yang pertama masuk Islam. 3. Lahirnya Madzhab-madzhab Fiqh Ketika al-Manshur baru saja diangkat menjadi khalifah, ia mengundang Malik ibn Anas, Ibn Sam'an dan Ibn Abi Dzuaib. Ia dikawal para prajurit dengan pedang-pedang terhunus. Setelah berbicara panjang, Khalifah bertanya. "Bagaimana pendapat kalian tentang diriku? Apakah aku pemimpin adil atau zalim?" Malik bin Anas berkata: "Ya Amiral Mu'minin, aku tawassul padamu dengan Allah swt dan aku meminta tolong padamu dengan Muhammad saw dan dengan kekeluargaanmu padanya, maafkanlah aku untuk tidak berbicara." "Aku maafkan Anda", kata al-Manshur. Kemudian ia melirik kepada Ibn Sam'an: "Bagaimana pendapat kamu?" Kata Ibn Sam'an: "Anda, demi Allah, orang yang paling baik. Demi Allah, ya Amir al-Mu'minin, Anda berhaji ke Baitullah; Anda perangi musuh; Anda berikan keamanan di jalan; Anda lindungi orang yang lemah supaya tidak dimakan yang kuat. Andalah tonggak agama, orang terbaik, dan umat teradil." Kemudian al-Manshur melirik Ibn Abi Dzuaib. "Atas nama Allah bagaimana pendapatmu tentang diriku?" Yang ditanya menjawab, "Menurut pendapatku, Anda manusia terjahat, demi Allah. Anda merampas harta Allah, RasulNya, dan bagian keluarga Rasul, anak yatim, dan orang miskin. Anda hancurkan yang lemah, Anda persulit orang yang kuat. Anda tahan harta mereka. Apa alasanmu di hadapan Allah nanti?" "Celaka kamu, tidakkah kamu lihat apa yang ada dihadapanmu?" kata al-Manshur. "Benar, aku lihat pedang dan itu berarti kematian. Bagiku sama saja apakah mati itu dipercepat atau diperlambat." Peristiwa di atas, yang dikisahkan Ibn Qutaybah. menunjukkan posisi Malik ibn Anas dibandingkan ulama yang sezaman dengannya. Ibn Abi Dzuaib, nama lengRapnya Abu al-Harit Muhammad ibn Abd al-Rahman ibn al-Mughirah ibn Dzuaib al-'Amiri, adalah seorang alim yang terkenal faqih dan wara. Menurut al-Dahlawi, di samping Malik, Ibn Dzuaib adalah orang yang membukukan hadits di Madinah. Tapi, namanya hampir tidak pernah disebut dalam buku-buku tarikh. Ia lebih berani, dan boleh jadi lebih faqih dari Malik. Namun sekarang hampir tidak ada orang yang mengenalnya. Sejarah memang hanya memihak yang menang. Fame bestows no favors upon the losers. Malik bin Anas kelak terkenal sebagai pendiri madzhab Maliki, dengan para pengikut yang tersebar di berbagai bagian dunia Islam. Ibn Dzuaib, tentu saja tidak dikenal. Imam Malik menjadi terkemuka setelah al-Manshur memberikan segala kehormatan kepadanya. Ketika naik haji, al-Manshur berkata kepada Malik: "Saya punya rencana untuk memperbanyak kitab yang kau susun ini, yaitu saya salin, dan kepada setiap wilayah kaum Muslim saya kirim satu naskah, serta saya instruksikan agar mereka mengamalkan isinya sehingga mereka tidak mengambil yang lain." Begitu pula, ketika Harun al-Rasyid berkuasa, ia bermusyawarah dengan Malik untuk menggantungkan al-Muwaththa pada Ka'bah dan memerintahkan orang untuk beramal menurut Kitab itu. Walau Malik menolak rencana kedua khalifah itu, kita tahu bahwa Malik didukung para penguasa. Masih sezaman dengan Malik dan bahkan Malik pernah berguru kepadanya, adalah faqih dari keluarga Rasulullah saw, Ja'far al-Shadiq. Ia pun hampir tidak dikenal kecuali pada kalangan pengikutnya saja. Malik berkata tentang Ja'far: "Aku pernah berguru pada Ja'far bin Muhammad beberapa waktu. Aku tidak pernah melihatnya kecuali dalam salah satu di antara tiga keadaan: sedang shalat, sedang puasa, atau sedang membaca al-Qur'an. Tidak pernah aku lihat ia meriwayatkan hadits dari Rasulullah kecuali dalam keadaan suci. Ia tak bicara sesuatu yang tak manfaat, dan ia termasuk ulama yang taat beribadah, zuhud, yang hanya takut kepada Allah saja." Sifat terakhir ini justru menyebabkan Ja'far tidak disenangi penguasa. Fiqhnya "dicurigai" dan para pengamalnya dianiaya. Seperti akan kita uraikan nanti, sebetulnya banyak madzhab muncul, tetapi karena tidak didukung penguasa, madzhab-madzhab itu akhirnya hilang dari catatan sejarah. Dalam tulisan ini kita akan mencatat beberapa orang tokoh madzhab yang terlupakan. Tapi sebelum itu, kita akan meninjau latar belakang historis dari tumbuhnya madzhab-madzhab fiqh. Pada akhir bagian ini kita akan membicarakan "pokok dan tokoh" madzhab yang masih memiliki banyak pengikut sampai sekarang. SEJARAH PEMBENTUKAN MADZHAB Kelima Madzhab yang akan kita bicarakan -Ja'fari, Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali-- tumbuh pada zaman kekuasaan dinasti Abbasiyah. Pada zaman sebelum itu, bila orang berbicara tentang madzhab, maka yang dimaksud adalah madzhab di kalangan sahabat Nabi: Madzhab Umar, Aisyah, Ibn Umar, Ibn Abbas, Ali dan sebagainya. Para sahabat dapat dikelompokkan dalam dua besar. Yaitu ahl al-Bayt dan para pengikutnya, juga para sahabat di luar ahl al-Bayt. Ali dan kedua puteranya, Abu Dzarr, Miqdad, 'Ammar bin Yasir, Hudzaifah, Abu Rafi Mawla Rasulullah, Ummi Salamah, dan sebagainya, masuk kelompok pertama. Sedangkan Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah, Abu Hurairah dan lain-lain masuk kelompok kedua. Murtadha al-'Askary menyebut dua madzhab awal ini sebagai Madrasah al-Khulafa dan Madrasah Ahl al-Bayt. Kedua madrasah ini berbeda dalam menafsirkan al-Qur'an, memandang sunnah Rasulullah, dan melakukan istinbath hukum. Pada zaman kekuasaan dinasti Umawiyyah, madrasah al-Khulafa bercabang lagi ke dalam dua cabang besar: Madrasah al-Hadits dan Madrasah al-Ra'y. Yang pertama, berpusat di Madinah, melandaskan fiqhnya pada al-Qur'an, al-Sunnah dan Ijtihad para sahabat, dan sedapat mungkin menghindari ra'yu dalam menetapkan hukum. Yang kedua, berpusat di Iraq, sedikit menggunakan hadits dan lebih banyak berpijak pada penalaran rasional dengan melihat sebab hukum (illat) dan tujuan syara' (maqashid syar'iyyah). Sementara itu, Madrasah ahl al-Bayt tumbuh "di bawah tanah" mengikuti para imam mereka. Karena tekanan dan penindasan, mereka mengembangkan esoterisme dan disimulasi untuk memelihara fiqh mereka. Ibn Qutaybah dalam Kitab al-Ikhtilaf menceritakan bagaimana raja-raja Umawiyyat berusaha menghapuskan tradisi ahl al-Bayt dengan mengutuk Ali bin Abi Thalib di mimbar-mimbar, membunuh para pengikut setianya, dan mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ahl al-Bayt. Tidak jarang sunnah Rasulullah yang sahih ditinggalkan karena sunnah itu dipertahankan dengan teguh oleh para pengikut ahl al-Bayt. Ibn Taymiyyah menulis perihal tasyabbuh dengan syiah: "Dari sinilah para fuqaha berpendapat untuk meninggalkan al-mustahabbat (yang sunat) bila sudah menjadi syiar orang-orang Syi'ah. Karena walaupun meninggalkannya tidak wajib menampakkannya berarti menyerupai (tasyabbuh) mereka, sehingga sunni tidak berbeda dengan syi'ah. Kemaslahatan berbeda dengan mereka dalam rangka menjauhi dan menentang mereka lebih besar dari kemaslahatan mengamalkan yang musthab itu." Salah satu contoh sunnah yang dijauhi orang adalah tasthih seperti diceritakan oleh Muhamamd bin 'Abd al-Rahma yang berkata: "Yang sunnah dalam membuat kubur adalah meratakan permukaan kubur (tasthith). Inilah yang paling kuat menurut madzhab Syaf'i. "Tapi Abu Hanifah dan Ahmad berkata: "Menaikkan permukaan kubur (tasnim) lebih baik, karena tasthih sudah menjadi syi'ar sy'iah." ----------------------------------------------------bersambung.... Sumber... http://media.isnet.org |
Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh-3
Label:
Hukum Dan Hadist,
Hukum Shalat Sunnah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar